(: Bukan orang lain yang menentukan hidup kita, tapi kita sendiri yang menentukan hidup kita sendiri.. Tentukan pilihan terbaik untuk hidupmu yang sesuai dengan Dien Al-Islam.. :)

Sabtu, 25 Maret 2017

Imunisasi, Bolehkah?


Setahun yang lalu, pernah terdengar isu bahwa imunisasi itu haram. Isu tersebut muncul karena banyak hal. Seperti yang terjadi di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, para orang tua menolak anak-anaknya diimunisasi dengan alasan takut anaknya sakit kemudian meninggal, serta saat itu sedang hangatnya desas-desus bahwa vaksin imunisasi mengandung minyak babi sehingga petinggi agama di darah itu melarang pemakaian imunisasi. Meskipun sudah berkali-kali diedukasi dan diberitahu bahwa vaksin tersebut tidak mengandung minyak babi oleh petugas puskesmas, para orang tua tersebut tetap beranggapan bahwa imunisasi itu dilarang (liputan6.com).

Lain halnya dengan Kampung Ciganggot, Desa Cisaladah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Agustus tahun lalu, saat diadakan PIN (Pekan Imunisasi Nasional), tidak ada warga yang keluar sama sekali dari rumahnya masing-masing, bahkan sampai ada yang mengunci pintu rumahnya. Ketika petugas menggedor-gedor pintu rumah warga, tidak ada yang keluar.(kompas.com).

Ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya perlakuan imunisasi denga alasan bahwa setiap manusia sudah mempunyai kekebalan tubuh masing-masing, jadi mereka menyangka bahwa tidak ada manfaatnya diimunisasi, lagipula imunisasi juga menyebabkan efek samping seperti panas, gatal-gatal, dan lain-lain.

Imunisasi sendiri adalah suatu cara untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit tertentu (Saka Bakti Husada, Departemen Kesehatan RI, 2013). Sejalan dengan pengertiannya, tujuan imunisasi adalah untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibatpenyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Memang benar, manusia sejak lahir telah dianugerahi kekebalan tubuh sehingga mampu melawan benda asing yang masuk ke dalam tubuhnya dengan sendirinya. Namun, perlu diketahui bahwa kekebalan ini termasuk ke dalam kekebalan pasif yang didapat dari kekebalan (antibodi) dari ibunya saat masih berada dalam kandungan. Sayangnya, kekebalan pasif ini hanya bersifat sementara, sekitar beberapa hari atau beberapa minggu saja, dan belum beroperasi secara sempurna (Mulyani, 2013).

Maka dari itu, diperlukan adanya kekebalan aktif, dan kekebalan ini bersifat selamanya, tidak seperti kekebalan pasif. Untuk memperoleh kekebalan aktif ini ada dua cara, yang pertama diperoleh saat seseorang mengalami sakit karena infeksi dari suatu kuman penyakit (alami) dan yang kedua diperoleh dengan imunisasi (buatan). Lalu, untuk apa diperlukan imunisasi jika dengan cara alami sudah mampu mendapat kekebalan aktif? Imunisasi diberikan untuk meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit tertentu, sehingga jika kelak ketika seseorang terpapar suatu penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan (Saka Bakti Husada, Departemen Kesehatan RI, 2013). Maka, tanpa imunisasi, apabila seseorang terkena penyakit tertentu, risiko seseorang dalam penyakit tersebut lebih berat dan mungkin saja menyebabkan kematian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum imunisai yangtertuang dalam Fatwa nomor 4 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk usaha mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit. Vaksin yang dipakai untuk imunisasi haruslah yang halal dan suci. Apabila vaksin mengandung bahan yang haram dan najis maka hurumnya jadi haram, kecuali dalam kondisis darurat, belum ditemukan adanya vaksin maupun bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan dari tenaga medis yang kompeten. Imunisasi menjadi wajib dilakukan apabila seseorang tersebut jika tidak diimunisasi dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. Sebaliknya, imunisasi tidak boleh dilakukakn apabila dapat menimbulkan efek yang berbahaya menurut pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa imunisasi adalah hal yang penting untuk dilakukan. Para ahli tenaga medis telah melakukan kajian yang panjang untuk membuat suatu vaksin yang bermanfaat dan tidak membahayakan. Sehingga, hendaknya mulai sekarang masyarakt membiasakan untuk selalu berpartisipasi pada program imunisasi yang telah diadakan puskesmas setempat. Dimulai dari diri sendiri, kemudian saling mengingatkan satu sama lain mengenai pentingnya imunisasi. Maka dari itu, diharapkan akan terwujud Indonesia rajin imunisasi sehingga meningkatkan tingkat kesehatan rakyat Indonesia.



Sumber:
http://regional.liputan6.com/read/2457184/warga-desa-ini-anggap-imunisasi-polio-haram-dan-membahayakan (diakses pada Sabtu, 24 Maret 2017 pukul 22.31 WIB)
http://regional.kompas.com/read/2016/09/15/12592461/ada.anggapan.imunisasi.haram.satu.kampung.di.purwakarta.tolak.imunisasi (diakses pada Sabtu, 24 Maret 2017 pukul 22.44 WIB)
https://www.dream.co.id/news/fatwa-mui-imunisasi-haram-jika-1603104.html (diakses pada Sabtu, 25 Maret 2017 pukul 09.22 WIB)
Saka Bakti Husada (2013). Krida Pengendalian Penyakit. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Mulyani (2013). Sistem Imun. Sekolah Tinggi Farmasi Bandung
Read more>>